Kamis, 05 Agustus 2010

redenominasi RUPIAH 3 digit

Saat ini gubenur BI sudah terlanjur mengosipkan untuk menghapuskan 3 "nol" di setiap lembar dan koin mata uang kita. Sekilas tidak berdampak apa2 karena tidak berpengaruh pada assets kita. Tapi saya tidak bisa percaya begitu saja. Worst Case Scenario yang terjadi di pasar modal apa yah? apa kita harus melepaskan rupiah kita?

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ekonom Universitas Indonesia (UI) Bambang PS Bodjonegoro mengatakan redenominasi bisa dilakukan berbagai cara misalnya dengan penggantian nama mata uang di mana cara itu pernah dilakukan Brasil dan terbilang sukses.

Demikian dikemukakan Bambang ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Kamis (5/8/2010). "Intinya redenominasi harus fokus hanya pada perubahan nilai nominal dan nilai rupiah harus tetap ditetapkan," kata Bambang.

Sebelumnya, Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menyatakan pergantian nama mata uang Indonesia sangat mungkin terjadi. Meski bukan perkara mudah tapi Darmin mengatakan bukan tidak mungkin rupiah ganti nama. "Bukan tidak mungkin (rupiah ganti nama) tapi itu urusan nasional. Tidak pas kalau BI usulkan itu urusan nasional," kata Darmin dalam konferensi pers di gedung BI Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Darmin menjelaskan hal tersebut setelah mendapat pertanyaan dari seorang wartawan mengenai kemungkinannya rupiah diganti dengan nama baru bila rekomendasi BI mengenai redenominasi rupiah kandas.

Redenominasi yang diperkenalkan sebelumnya oleh BI adalah menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Peluang mengganti nama rupiah terbuka sebenarnya terbuka lebar. Secara garis besar keuangan Indonesia diatur dalam UUD 1945 Bab VIII terutama Pasal 23 ayat (1), yakni tentang macam dan harga mata uang dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang (UU). Namun, dalam UUD 1945 tidak dijelaskan secara terperinci tentang nama mata uang Indonesia.

Penyebutan rupiah secara langsung baru disebutkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mata Uang yang kini sedang dibahas di DPR RI. Hal itu berarti selama masih dalam proses pembahasan di Dewan sangat mungkin terjadi pergantian nama rupiah.

Dalam draf RUU Mata Uang yang diperoleh Tribunnews.com pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) barulah disebutkan mata uang sebagai alat pembayaran sah di disebut uang Rupiah sebagai uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di dalam draf RUU kemudian secara rinci disebutkan macam uang rupiah serta nominalnya.

Darmin mengatakan, redenominasi rupiah bisa dimasukkan RUU Mata Uang yang kini sedang dibahas DPR. Namun, Darmin tidak menyinggung apakah dalam RUU itu perlu mengganti rupiah dengan nama baru.

Brasil sejak 1994 menggunakan mata uang baru real menggantikan nama mata uang sebelumnya cruzeiro reais yang tujuannya dalam rangka redenominasi.

Jumat, 04 Juni 2010

kemankah arahnya ?

SEBENARNYA KEMANA ARAH PIKIRAN KITA ?
Ya itulah  yang sering kita rasakan, sebenarnya kita ini mau memikirkan apa, kadang kita lupa. Bayangkan sekuat kita memikirkan sesuatu sekuat itu pula hadangan yang kita hadapi, akan tetapi setelah itu tercapai kita lupa bahwa itu semua ada yang mensukseskannya.


Saya hanya sekedar mengingatkan, apakah kita terlalu terelelap dengan mimpi indah diatas dunia ?
Apakah kita sadar bahwa ada kehidupan yang lebih baik dari pada sekarang diatas dunia ?

Mari kita berfikir positif, sekedar nasehat :
jangan marah
jangan marah
jangan marah